BETVNEWS- Sebanyak 202 pejabat wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Seluma. Dari 202 pejabat ini yang telah menyampaikan LHKPN kepada Bagian Hukum Setdakab Seluma baru 30 orang.
"Untuk LHKPN ini, akan kita tunggu hingga pada tanggal 1 Maret 2021. Dan sejauh ini yang telah melakukan pelaporan sebanyak 30 orang atau sekitar 15 persen”. Ungkap Nurpadliya Kabag Hukum Setdakab Seluma.
Jumlah wajib lapor tersebut masih sama seperti dengan masa pelaporan tahun 2019 lalu dan Nurpadliya berharap LHKPN tahun ini untuk segera menyampaikan laporan dengan tepat waktu.
"Harapan kita semua wajib lapor akan menyampaikan LHKPN dengan tepat waktu. Sehingga untuk LHKPN tahun ini, diharapkan kembali 100 persen”. Imbuhnya.
Sementara itu, hasil LHKPN ini akan diteruskan langsung ke KPK RI sehingga Bagian Hukum Setdakab Seluma, hanya menginput data tersebut sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh wajib lapor.
"Untuk siapa yang paling kaya, itu kita tidak mengetahui. Jadi itu rananya KPK RI". Tutupnya.
(Wizon Paidi)