Gubernur Helmi Hasan Turunkan Sejumlah Pajak Kendaraan dan Retribusi Daerah

Rabu 06-08-2025,16:20 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

Kebijakan ini diharapkan dapat semakin meringankan beban pajak masyarakat seiring bertambahnya usia kendaraan.

“Ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur,” tambahnya.

Selain pajak, sejumlah tarif retribusi daerah juga diturunkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum. Penurunan tarif tersebut meliputi:

BACA JUGA:Buah Manggis Punya Manfaat bagi Ibu Hamil, Konsumsi Rutin Dapat Mencegah Anemia

BACA JUGA:Klaim 5 Manfaat Terbaik Tanaman Herbal Goldenseal untuk Kesehatan, Bikin Nafsu Makan Meningkat

1. Sewa kios UMKM, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun.

2. Sewa Auning Sport Center, dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun.

3. Sewa GOR untuk umum, dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000.

“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu,” pungkas Gubernur.

BACA JUGA:Konsumsi Buah Manggis Bisa Memperlambat Pembekuan Darah, Ini Efek Samping yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Memicu Terjadinya Fotokeratitis hingga Kanker Mata, Intip 6 Bahaya Sinar UV Bagi Kesehatan Mata!

Kategori :