Disampaikan Sekda Lebong, Mustarani Abidin bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Lebong belum menerima surat edaran tersebut secara resmi, jika telah menerima surat edaran tersebut, maka Pemkab Lebong bersama Gugus Tugas Covid 19 akan segera melakukan rapat koordinasi.
"Hingga saat ini kita (Pemkab,red) belum menerima Surat Edaran (SE) Gubernur tersebut secara resmi dalam bentuk fisik. Jadi kita belum bisa menindak lanjuti SE tersebut, kalau fisiknya sudah kita terima maka kita akan segera melakukan rapat lagi bersama gugus tugas. Jangan sampai kebijakan yang kita ambil nanti bertentangan dengan aturan yang diatasnya". Jelas Mustarani.
(D99)