BETVNEWS- Akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada 17 Februari mendatang hingga saat ini untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masih menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi.
Pengumuman dari Mahkamah Konstitusi tersebut belum diketahui kapan akan keluarnya. Jika nantinya pengumuman tersebut keluar setelah habis masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, maka akan dijabat oleh karateker dan hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi. Hal ini di akui oleh sekda bengkulu selatan, Yudi Satria.
“Setahu saya pejabat publik itu tidak ada kekosongan dan pengisian jabatan tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi” Kata Yudi Satria.
(Awan)