BACA JUGA:Kasus Memilukan, Istri Meregang Nyawa di Tangan Suami Sendiri
Seluruh pengumpulan zakat, infak, dan sedekah wajib dilaporkan setiap bulan melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada BAZNAS, paling lambat tanggal 15.
Instruksi ini berlaku sejak 10 April 2025 dan berlaku juga bagi pimpinan serta karyawan BUMD.