BENGKULU, BETVNEWS – Seorang residivis berinisial P-S (21), warga Jalan Enggano, Kelurahan Pasar Bengkulu, Kota Bengkulu, kembali diamankan tim Opsnal Macam Teluk Polsek Teluk Segara.
Pelaku yang pernah dipenjara atas kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh korban bernama Zashosudi karena kembali melakukan aksi serupa hingga menyebabkan korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Kapolsek Teluk Segara, AKP Noprizal, didampingi Kanit Reskrim Iptu WBL Tobing, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, usai terlibat dugaan penganiayaan pada Mei 2025 lalu.
“Kejadian penganiayaan ini terjadi pada bulan Mei lalu, korban mengalami luka parah di bagian kepala, dan melaporkan peristiwa yang ia alami,” ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Daun Bawang Punya Manfaat untuk Ibu Hamil, Bisa Memperkuat Sistem Kekebalan Tubuh
Saat diamankan, pelaku tidak berkutik, bahkan menangis dan mengaku menyesal.
“Pelaku ini terkenal sering berbuat onar, saat kita amankan pelaku tidak melakukan perlawanan, bahkan pelaku ini menangis,” jelas Noprizal.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemicu penganiayaan hanya masalah sepele. Saat kejadian, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras meminta bensin kepada korban.
Namun karena tidak diberikan, pelaku emosi dan memukul kepala korban menggunakan pijakan motor yang terlepas.
BACA JUGA:Lakukan Sederet Cara Ini Dirumah Jika Ingin Meredakan Sakit Gigi, Yuk Atasi Sebelum Parah
BACA JUGA:Ayo Sikat Gigi Secara Rutin Agar Terhindar dari Sakit Gigi, Cek Cara Mencegah Lainnya Disini!
“Masalahnya sepele, hanya karena BBM. Pelaku minta BBM kepada korban namun tidak diberikan. Pelaku dalam pengaruh minuman keras saat kejadian langsung menganiaya korban,” tegas Kapolsek.
Noprizal menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah diproses hukum sebelumnya.
“Pelaku kita amankan, dan bersangkutan juga merupakan residivis kasus penganiayaan,” katanya.