Kini, Peri Setiawan kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA:Waspada! Cek 5 Penyebab Sakit Gigi yang Paling Umum Terjadi, Salah Satunya Gigi Berlubang
BACA JUGA:Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemerintah Terus Galakan Program Merdeka Pendidikan