Selewengkan Dana Program Penggemukan Sapi, Warga Desa Abu Sakim Bengkulu Tengah Jadi Tersangka

Selasa 19-08-2025,20:33 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Wizon Paidi

"Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar," tutupnya.

Kategori :