Tok! Perubahan Raperda PDRD Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Bengkulu

Senin 25-08-2025,21:21 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 1 persen.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12 persen menjadi 10 persen.

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10 persen DARIPADA menjadi 7,5 persen.

BACA JUGA:Program Satu Desa Satu Hektare Jagung Diluncurkan, 1.514 Desa di Bengkulu Wajib Sediakan Lahan 1 Hektare

BACA JUGA:Lomba Satu Desa Satu Hektare Jagung, Gubernur Helmi: Total Hadiah Rp2,2 Miliar Menanti Pemenang

Selain pajak, sejumlah retribusi juga turun, diantaranya:

1. Sewa kios UMKM, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun.

2. Sewa Auning Sport Center, dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun.

3. Sewa GOR untuk umum, dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000

BACA JUGA:Terbengkalai, Pasar Rakyat Kedurang Bengkulu Selatan Diduga Jadi Tempat Maksiat

BACA JUGA:72 Siswa Tak Masuk Dapodik, Pemprov Bengkulu Siap Evaluasi Kepsek SMAN 5

Kategori :