Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 serta pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dengan adanya regulasi baru ini, mulai musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026, seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji akan resmi diambil alih oleh BP Haji.
BACA JUGA:Sampah Berserakan di Bengkulu Selatan, DLHK Minta Tambahan Kontainer ke Gubernur
BACA JUGA:4 Lahan HGU Perusahaan Perkebunan di Bengkulu Dilepaskan, Minimalisir Konflik Pertanahan