Serius Menangani Masalah Sampah, Pemkot Keluarkan Surat Edaran

Minggu 14-09-2025,14:13 WIB
Reporter : Ahmad Rabbani
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Bawa Inovasi Baru, Ini Dia Fitur iPhone 17 yang Tidak Dimiliki Android

‎d. Pengomposan sampah organik untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mengurangi timbulan sampah yang akan diproses di Tempat Pembuangan Akhir dan menjadikan tanah lebih sehat.

2‎. Kesadaran untuk semaksimal mungkin berperan dalam penanganan timbulan sampah antara lain:

‎a. Menggunakan jasa pengangkutan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau pihak ketiga yang melakukan usaha pengangkutan sampah dari sumber sampah ke Tempat Pembuangan Akhir;

BACA JUGA:Hilang 2 Hari, Jepri Pemancing di Sungai Pasar Bengkulu Ditemukan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Mantan Direktur Pengendalian Resiko Kredit Bank BUMN Tersangka ke 9 KOrupsi Rp119 M

‎b. Tidak membuang sampah pada tempat yang bukan peruntukannya;

‎c. Tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka yaitu yang melepaskan asap dan emisi ke udara tanpa melalui cerobong (open burning);

‎d. Membersihkan lingkungan rumah baik secara mandiri maupun gotong royong;

‎e. Turut serta melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada orang yang membuang sampah sembarangan;

‎f. Membentuk Bank Sampah Mandiri di lingkungan RT/RW/Kelurahan.

BACA JUGA:Hujan Deras Sebabkan 100 Rumah di Rawa Makmur Bengkulu kebanjiran, Bantuan Belum Datang

BACA JUGA:Bencoolen Mall Gelar Test Food Kuliner Legendaris, Sajikan 80 Persen Hidangan Nusantara

‎Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi melalui Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur mengatakan, dengan adanya edaran ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat kota Bengkulu terkait pengolahan sampah.

‎"Kita harapkan dengan adanya ini, dapat memberikan edukasi tentang pengolahan sampah kepada masyarakat. Jadi sampah tidak hanya dibuang, ada daya guna lain seperti daur ulang, bahkan lebih bernilai ekonomis jika dimasukkan ke bank sampah," jelasnya.

Kategori :