BACA JUGA:Kuota Terbatas! Ikuti Pelatihan Public Speaking Bersama RBTV
HIMASEL menegaskan bahwa proyek pertambangan ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi ancaman nyata terhadap hak hidup rakyat Seluma. Mereka menyebutkan sejumlah potensi dampak yang mengkhawatirkan, di antaranya:
- Krisis air bersih akibat kerusakan enam Daerah Aliran Sungai (DAS) utama.
- Pencemaran merkuri dan sianida yang dapat meracuni warga secara perlahan.
- Penghancuran hutan lindung, habitat harimau dan satwa dilindungi.
- Penggusuran petani dan pekebun, serta potensi kriminalisasi warga yang mempertahankan haknya.
BACA JUGA:Pemkot dan GAPOPIN Bagikan 189 Kacamata Gratis untuk Pelajar Kota Bengkulu
BACA JUGA:Mantan Sekda Provinsi Bengkulu Asnawi A. Lamat Berpulang di Usia 72 Tahun
Menurut HIMASEL, rencana tambang ini melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di yakni:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22.
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 38.
- Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, yang melarang kegiatan tambang di wilayah cekungan air tanah lindung.
BACA JUGA:HIMAS1STIK Bentuk Kader Berintegritas Melalui PMO 2025
BACA JUGA:New Honda ADV 160 Dilaunching, Astra Motor Berikan Diskon 25% Pembelian Official Apparel
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Seluma (HIMASEL), Rego Bangkito, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan, namun menolak segala bentuk perampasan ruang hidup rakyat yang dilakukan atas nama investasi.
“Kami tidak menolak pembangunan, kami menolak perampasan ruang hidup. Jika negara lebih memilih berdiri di belakang korporasi, maka kami rakyat dan mahasiswa akan berdiri di depan sebagai pagar besi terakhir. Seluma bukan tanah untuk dijual, tetapi warisan untuk dijaga," jelas Rego.
BACA JUGA:Beri Dukungan Penuh, Wagub Mian Saksikan Langsung Penampilan Peserta STQH Bengkulu di Kendari
Sebagai bentuk komitmen perjuangan, HIMASEL menyatakan tiga sikap resmi berikut:
1. Menolak total eksplorasi dan eksploitasi tambang emas PT ESDM di Seluma.
2. Menuntut Pemerintah Daerah dan Kementerian ESDM segera mencabut izin tambang yang cacat hukum dan cacat moral.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat berdiri bersama dalam gerakan “Seluma Melawan Tambang.”