BACA JUGA:Satpol PP Provinsi Bentuk 40 Personel Khusus Pariwisata, Harus Kuasai Bahasa Asing
Sementara Staf Setwan, Subkhan mengungkapkan pengalamannya mengikuti dua kali perjalanan dinas dan satu kali Bimtek bersama anggota DPRD.
Namun, perjalanan dinasnya menjadi temuan BPK sehingga ia harus membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 5 juta.
Dalam sidang kali ini, ketujuh terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan, yakni Erlangga (mantan Sekwan provinsi) sekaligus penguasa anggaran, Dahyar (Bendahara), Rizan Putra Jaya (Kasubbag Umum), Rozi Marza (PPTK Perjalanan dinas staf), Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi (pembantu Bendahara) dan Lia Fita Sari (staf PPTK).
BACA JUGA:Sudah 90 persen, PUPR Pastikan Pembangunan RSM Yunus Didampingi Kejati dan Diawasi KPK
BACA JUGA:OPD Bengkulu Dirampingkan, Kadis Wajib Jalani Job Fit Ulang
Sebelumnya, JPU menyampaikan dalam dakwaannya bahwa ketujuh terdakwa diduga melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsidier.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan pencairan dana perjalanan dinas yang tidak disalurkan kepada penerima yang berhak.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen, Kawal Kelestarian Hutan di Tengah Polemik Tambang Emas Seluma
BACA JUGA:Geger! Warga Kepahiang Temukan 3 Tengkorak Kepala Manusia di Dalam Guci
Untuk agenda sidang selanjutnya, akan mendengarkan kesaksian dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu serta pegawai Sekwan yang mengetahui perkara yang menjerat 7 terdakwa.