Sidang Korupsi Bawaslu Benteng, Terungkap Sewa Kantor Panwascam–Gakkumdu Dimarkup 3 Kali

Senin 15-12-2025,17:38 WIB
Reporter : M. Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

“Pembayaran kepada pemilik sesuai harga sewa yang disepakati, tetapi SPJ dibuat jauh lebih besar. Ini menunjukkan adanya markup anggaran,” tegas Rianto.

BACA JUGA:Tak Kunjung Tuntas, DPRD BS Desak Pemprov Tegas Selesaikan Tapal Batas dengan Seluma

Ia menambahkan, pada sidang berikutnya JPU masih akan menghadirkan saksi tambahan guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran lainnya. Setelah anggaran sewa gedung, JPU juga akan mendalami dugaan ketidakbenaran dalam anggaran perjalanan dinas.

Dalam perkara ini, dua terdakwa telah dihadapkan ke persidangan, yakni Suripno, mantan Bendahara Pembantu Bawaslu Bengkulu Tengah, serta Elly Fitriana, mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Konflik Agraria di Bengkulu Selatan Diminta Segera Ada Penyelesaian

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Kategori :