BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (15/12/2025).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Setwan DPRD Bengkulu, Dua Terdakwa Kembalikan Rp200 Juta di Persidangan
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap peran dan keterlibatan para terdakwa dalam pengelolaan anggaran Bawaslu Bengkulu Tengah.
Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan, yakni Naina Wati, Leni Susanti, dan Edi. Ketiganya merupakan pemilik rumah dan ruko yang disewa sebagai kantor Sentra Panwascam dan Sentra Gakkumdu.
BACA JUGA:Aturan Baru Dana BOS Berlaku, Sekolah Wajib Anggarkan Buku dan Larang Pungut Biaya ke Siswa
Di hadapan majelis hakim, para saksi mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara harga sewa yang mereka sepakati dengan nilai sewa yang dicantumkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bawaslu Bengkulu Tengah. Selisih anggaran bahkan mencapai hingga tiga kali lipat.
Saksi Naina Wati menjelaskan bahwa rumah miliknya disewa dengan harga Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun. Namun, dalam SPJ Bawaslu Bengkulu Tengah, nilai sewa tersebut dicatat sebesar Rp1,5 juta per bulan.
BACA JUGA:Aturan Baru Dana BOS Berlaku, Sekolah Wajib Anggarkan Buku dan Larang Pungut Biaya ke Siswa
“Saya sepakatnya Rp500 ribu per bulan. Saya tidak tahu kalau di laporan dibuat Rp1,5 juta,” ungkap Naina di persidangan.
Selain itu, mekanisme pembayaran sewa juga dinilai tidak wajar. Uang sewa tidak langsung diterima pemilik rumah, melainkan terlebih dahulu diambil oleh pihak yang mengaku dari Bawaslu Bengkulu Tengah, lalu diserahkan kepada pemilik sesuai harga yang disepakati.
BACA JUGA:Hari Juang TNI AD ke-80, Danrem 041/Gamas Tegaskan Komitmen Sinergi Rehabilitasi Pasca Bencana
Keterangan serupa disampaikan Edi, pemilik ruko di Desa Kembang Seri yang digunakan sebagai kantor Sentra Gakkumdu. Ia mengatakan ruko miliknya disewa dengan harga Rp11 juta hingga Rp12 juta per tahun. Namun, dalam kontrak perjanjian, nilai sewa ditulis sebesar Rp27 juta.
“Uang Rp27 juta masuk ke rekening saya, lalu saya kembalikan Rp16 juta. Saya kira untuk belanja perlengkapan kantor. Harga sewa ruko saya Rp11 juta,” jelas Edi.
BACA JUGA:Hari Juang TNI AD ke-80, Danrem 041/Gamas Tegaskan Komitmen Sinergi Rehabilitasi Pasca Bencana
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, SH, MH, menegaskan bahwa keterangan para saksi tersebut semakin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.