BENGKULU, BETVNEWS - Meskipun adanya aturan yang diterbitkan Kemenpan RB Nomor 4 Tahun 2025, berisi tentang aturan Work From Anywhere (WFA) terhitung aejak 29 - 31 Desember 2025.
Namun demikian, kebijakan ini juga dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing, sehingga tidak masalah jika tidak menerapkan sistem kerja tersebut.
Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Penjabat Sekda, Herwan Antoni, memastikan bahwa pihaknya tidak memberlakukan sistem WFA, dengan kata lain seluruh ASN tetap diminta bekerja sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Pemprov Undi 3 Pemenang Program PKB Berhadiah Umroh
Keputusan ini diambol berdasarkan hasil rapat khsusu terkait penerapan WFA. Lantaran pada akhir tahun ini, banyak sekali pekerjaan yang harus diselesaikan di setiap OPD.
"Keputusan ini diambil untuk memaksimalkan kinerja masing-masing OPD, apalagi masih banyak yang harus diselesaikan menjelang akhir tahun," tegas Herwan Antoni.
BACA JUGA:Tuan Rumah Hingga Pemdes, Kasus 'Hajatan' Berdarah di Desa Kelobak Bakal Diperiksa
Lanjutnya, bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah diminta dan diingatkan tidak mengambil libur pada saat Natal dan Tahun Baru.
"Tugas ASN masih banyak yang harus diselesaikan, sehingga kita tetap kerja seperti biasa," tambahnya.
BACA JUGA:Mie Gacoan Diberi Sanksi, Dinas LH Temukan Pencemaran Limbah
Ditambahkan Herwan Antoni, bagi ASN yang ingin mengajukan cuti tidak dilarang, namun harus disertai dengan alasan dan keperluan yang bisa diterima, bukan hanya untuk berlibur di akhir tahun.
"Kalau memang ada keperluan dan tujuan yang baik, maka silahkan ajukan untuk cuti," demikian sampainya.