“Aturannya jelas. Pengusaha yang membayar upah di bawah minimum bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 juta. Tidak ada alasan untuk mengabaikan aturan ini mulai 1 Januari 2026,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen legislatif, DPRD Provinsi Bengkulu khususnya Komisi IV membuka ruang pengaduan bagi para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.
“Silakan melapor ke DPRD atau ke Dinas Tenaga Kerja. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan pihak terkait hingga penegakan aturan,” ungkap Usin.
BACA JUGA:Pemprov Luncurkan Gerakan Penanaman Pohon Serentak se-Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Rekomendasi Mobil Toyota untuk Muatan 8 Orang, Ada Alphard hingga Kijang Innova
Ia juga meminta serikat pekerja maupun buruh perorangan untuk tidak takut bersuara apabila perusahaan melanggar ketentuan upah minimum.
“Upah layak yang ditetapkan pemerintah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Jangan hanya diminta bekerja ikhlas, tapi haknya tidak dipenuhi,” katanya.
Usin menambahkan, UMP dan UMK yang ditetapkan merupakan hasil musyawarah Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja. Karena itu, seluruh pemberi kerja wajib menghormati dan menjalankan keputusan tersebut.
BACA JUGA:Cek Harga dan Spesifikasi Terbaru Toyota Alphard 2025, Mana Impianmu?
BACA JUGA:ADOR Resmi Putus Kontrak Eksklusif Danielle, Masa Depan NewJeans Kian Tak Pasti
“Baik perusahaan utama maupun outsourcing, semuanya wajib mematuhi UMP dan UMK. Tidak boleh seenaknya menentukan gaji. Selain upah, hak pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga harus dipenuhi,” pungkasnya.