BETVNEWS - Berdasarkan surat Bupati Lebong nomor : 032/216/BKD/III/2021 perihal pemeliharaan BMD dan Penarikan Kendaraan Dinas operasional, sebanyak 68 kendaraan operasional yang ada di seluruh OPD se Kabupaten Lebong mulai dikandangkan hari ini (15/3). Dijelaskan Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Riska Putra Utama bahwa sesuai intruksi Bupati Lebong penarikan kendaraan operasional ini untuk penertiban administrasi dan aset BMD milik Pemkab Lebong, dimana seluruh objek kendaraan dinas operasional untuk dapat diserahkan mulai tanggal 15 hingga 22 maret 2021 dengan disertai STNK dan BPKB kendaraan. Penarikan ini juga untuk melakukan evaluasi terhadap OPD yang dinilai gemuk terhadap kendaraan Dinas, karena kedepan Bupati akan melakukan pendataan dan distribusi kendaraan kepada OPD yang membutuhkan. "Hari ini kita mulai lakukan penarikan, sudah ada beberapa OPD yang menyerahkan, sesuai perintah Bupati kita tunggu sampai tanggal 22 Maret mendatang," jelas Kabid Aset.(D99)
68 Kendis Operasional Seluruh OPD Dikandangkan
Senin 15-03-2021,11:34 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,17:50 WIB
Dalami Laporan Kematian Gita, Bid Propam Polda Bengkulu Periksa 3 Saksi
Selasa 07-04-2026,18:42 WIB
Usut Korupsi Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan 3 Fasilitator Sebagai Tersangka
Selasa 07-04-2026,20:10 WIB
Dorong Ekonomi Daerah, Komisi V DPRI RI Minta Perluasan Tol Bengkulu Dipercepat
Selasa 07-04-2026,18:35 WIB
3 Hari Pencarian, Nelayan yang Hilang di Pantai Pasir Putih Ditemukan Meninggal Dunia
Selasa 07-04-2026,18:07 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu: Diwarnai Gangguan Server Nasional hingga Kendala Teknis Siswa
Terkini
Selasa 07-04-2026,23:12 WIB
Terganjal Status Aset Provinsi, Wajah Baru Wisata Pantai Pasar Bawah Belum Bisa Dipoles
Selasa 07-04-2026,20:34 WIB
Bandel Berjualan di Bahu Jalan, PKL Pasar Minggu Ditertibkan Tim Gabungan
Selasa 07-04-2026,20:10 WIB
Dorong Ekonomi Daerah, Komisi V DPRI RI Minta Perluasan Tol Bengkulu Dipercepat
Selasa 07-04-2026,18:42 WIB
Usut Korupsi Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan 3 Fasilitator Sebagai Tersangka
Selasa 07-04-2026,18:35 WIB