BETVNEWS - Polres Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sudah menghentikan dan menyelesaikan perihal perkara kasus Kepala Desa (Kades) Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Benteng, Sutan Mukhlis, SH. Sebelumnya Sutan Mukhlis pada tanggal 17 Januari lalu Kades rindu hati diketahui telah melawan Petugas Tim Satgas Covid-19 yang sedang menjalankan tugas menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian pada tanggal 18 Januari, Kepala Satpol PP Benteng sekaligus menjabat Ketua Tim Satgas Covid-19, Gunawan R melaporkan Kades Rindu Hati ke pihak Polres Benteng, dengan dugaan melawan petugas, menghalang-halangi petugas dan memprovokasi warga. Kemudian, Polres Benteng melakukan pendalaman laporan tersebut hingga naik ketingkat penyidikan dan menetapkan Kades Rindu Hati tersebut sebagai Tersangka.
Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu, Iman Falucky, S.TK, S.IK mengungkapkan bahwa antara pelapor dan terlapor saat ini sudah melakukan perdamaian atas polemik tersebut.
"Kades Rindu Hati juga sudah mengakui kesalahannya dan menyatakan permintaan maaf ke publik, pemkab juga sudah menggelar mediasi dengan ditandatangani diatas materai, selanjutnya, Kepala Satpol PP juga sudah mengirimkan surat pencabutan laporan tersebut, maka kasus ini diberhentikan atau selesai". Ungkap Iptu Iman.
Sementara itu terkait kasus sudah dikoordinasikan ke Polda Bengkulu dan Pimpinan dalam hal ini Kapolda Bengkulu sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya dengan Polres Benteng dalam hal ini Sateskrim Benteng untuk mengambil keputusan sehingga dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) alias diberhentikan.
"Maka dari itu kita putuskan dengan perimbangan kedua belah pihak sudah menggelar mediasi dan perdamaian, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan kembali dan selesai". Pungkasnya.
(Ronal)