Vonis Dibacakan, Mantan Sekwan dan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Dihukum 4 Tahun Penjara

Rabu 28-01-2026,17:12 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang putusan dugaan kasus Korupsi Perjalanan Dinas di Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu tahun 2023, Rabu (28/1/2026).

Majelis hakim yang diketuai Paisol S.H., M.H., menyatakan tujuh terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.

Perbuatan para terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp5 miliar dari total anggaran sekitar Rp9 miliar.

Dari hasil persidangan dan keterangan saksi, terbukti adanya pemotongan perjalanan dinas, pencairan double input, dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa.

“Tujuh orang terdakwa bersalah dan melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP, melakukan pemotongan perjalanan dinas, pencairan double input, dan perjalanan dinas fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 5 milyar rupiah lebih dengan total anggaran sebesar 9 milyar rupiah,” kata Majelis Hakim di hadapan para terdakwa.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan 1447 H, Transaksi Gadai di Bengkulu Tembus Rp8,2 Miliar

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Turunkan Ekskavator Buka Akses Jalan TPA Air Sebakul

Berikut vonis masing-masing terdakwa:

  • Erlangga, Mantan Sekwan Provinsi Bengkulu: 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 1 tahun 6 bulan.

  • Dahyar, Mantan Bendahara Sekwan: 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp2,6 miliar subsider 1 tahun 6 bulan.

  • Rizan Putra, Mantan Kasubag Umum: 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

  • Rozi Marza, PPTK Perjalanan Dinas: 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

  • Lia Fita Sari, Staff PPTK: 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

  • Ade Yanto, Pembantu Bendahara: 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, uang pengganti Rp85 juta subsider 4 bulan.

  • Rely Pribadi, Pembantu Bendahara: 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

  • BACA JUGA:Hindari Kemacetan, Pemkot Bengkulu Imbau Karyawan Tidak Parkir Berlapis di Jalan S. Parman
  • BACA JUGA:Virus Nipah Mengancam, Ini 7 Tips Lindungi Diri dari Infeksi Menurut Kemenkes RI
  • Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa beberapa terdakwa akan menggunakan hak pikir-pikir selama 7 hari ke depan, sementara sebagian lainnya menerima putusan majelis hakim.

    Kategori :