Selain 11 orang yang dieksekusi, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun kepada lima terdakwa lainnya. Sementara 23 pelaku lain dijatuhi vonis penjara dengan masa hukuman bervariasi, mulai dari lima tahun hingga hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-36, PO SAN Santuni Ratusan Kaum Duafa dan Berikan Voucher Belanja
BACA JUGA:Resmi! Medy Pebriansyah Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Bengkulu Gantikan Tony Elfian
Sebelumnya, pada November 2025, otoritas China juga mengeksekusi lima orang yang terlibat dalam jaringan penipuan di wilayah Kokang, Myanmar. Aktivitas kriminal mereka menyebabkan enam warga negara China tewas.
Menurut data Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) yang dirilis April tahun lalu, industri penipuan daring kini telah menyebar ke berbagai kawasan dunia, termasuk Amerika Selatan, Afrika, Timur Tengah, Eropa, hingga sejumlah negara di Kepulauan Pasifik. PBB memperkirakan ratusan ribu orang bekerja di pusat-pusat penipuan yang tersebar di berbagai negara.