Kecelakaan Maut di Kerkap Bengkulu Utara, 2 Motor Bertabrakan, 1 Tewas

Senin 02-02-2026,10:52 WIB
Reporter : Shafrawi Salam
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Peristiwa nahas tersebut berlangsung pada Minggu malam (1/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Umum Desa Serumbung, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Kabupaten Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Melisa membenarkan peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalan umum Desa Serumbung, Kecamatan Kerkap, pada Minggu malam tersebut.

"Kecelakaan ini melibatkan dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat dengan nomor polisi BD 3697 QG dan sepeda motor Honda Vario tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Akibat kejadian tersebut, satu orang pengendara dilaporkan meninggal dunia, sementara satu pengendara lainnya mengalami luka berat," kata AKP Melisa.

Kecelakaan diketahui bermula saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Reno melaju dari arah Lubuk Durian menuju Desa Magelang.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Vario tanpa TNKB yang dikendarai Rajid Pranata (14), warga Desa Penyangkak, Kecamatan Kerkap.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Mulai Operasi Keselamatan Nala 2026, Ini 9 Target Utamanya

BACA JUGA:Mahasiswi Universitas Bengkulu Asal Papua Ditemukan Meninggal, Keluarga Desak Autopsi

"Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Honda Vario, Rajid Pranata, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, pengendara Honda Beat, Reno, mengalami luka lebam di bagian wajah, luka lecet pada tangan dan kaki, serta sempat tidak sadarkan diri dan langsung mendapatkan penanganan medis," jelasnya.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat identitas para korban, serta mencari dan mendata saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua pengendara tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) maupun surat-surat kendaraan.

"Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Utara guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Adapun kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan anak-anaknya dan tidak mengizinkan mereka berkendara tanpa kelengkapan serta sebelum memenuhi syarat usia, demi keselamatan bersama di jalan raya.

Kategori :