Ramai Peserta PBI JK Dicoret Per Februari, BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Penggantian Data

Jumat 06-02-2026,11:22 WIB
Reporter : Abdu Rahman
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Menanggapi keresahan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait prosedur dan alasan di balik kebijakan tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru, yakni Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan per 1 Februari 2026.

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," ujar Rizzky.

BACA JUGA:Tragis! Pasutri Tewas Terjebak dalam Kebakaran Bengkel Alat Berat di Jalan Cintandui

BACA JUGA:Kematian Gita di Kepahiang Jadi Teka-teki: Keluarga Temukan Luka Tak Wajar, Polisi Periksa 7 Saksi

Terdapat tiga kriteria utama bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali status PBI JK mereka.

Pertama, peserta masuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta masuk kategori miskin atau rentan miskin.

Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

Mengenai alur pengurusannya, Rizzky menjelaskan bahwa peran Dinas Sosial sangat krusial dalam proses verifikasi ini.

"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan Selanjutnya, Dinas Sosial akan meng usulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat mengecek secara mandiri melalui layanan PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor cabang terdekat.

BACA JUGA:Retret Merah Putih Angkatan Perdana Untuk ASN Muslimah Bengkulu Telah Dibuka di Mushola Alif Lam Mim

BACA JUGA:Sertifikat Hibah Lahan Tuntas, Pembangunan RS Adhyaksa Bengkulu Resmi Dimulai

Bagi peserta yang tengah berada di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, BPJS Kesehatan telah menyediakan petugas BPJS SATU! yang kontaknya terpampang di ruang publik rumah sakit, serta petugas PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan).

Kategori :