BENGKULU, BETVNEWS - Persidangan lanjutan perkara Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali digelar dengan menghadirkan keterangan para ahli dari berbagai latar belakang keilmuan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, tim Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan empat pakar yang berasal dari bidang hukum perjanjian, agraria, keuangan, serta hukum pidana. Keempatnya berpandangan bahwa persoalan PTM dan Mega Mall lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Gunakan Metode Tak Biasa, Retret Spiritual 'Merah Putih' SMA 6 Dapat Apresiasi Khusus Kadis Dikbud
BACA JUGA:Realisasi Dana BOSP di Bengkulu Capai Rp215 Miliar, Kota Bengkulu Tertinggi
Adapun para ahli yang dihadirkan yakni Dr. Gunawan Widjaja sebagai ahli perjanjian dan KPBU, Dr. Iing R. Sodikin Arifin sebagai ahli agraria, Dr. Gilbert Rely sebagai ahli keuangan, serta Dr. Flora Dianti sebagai ahli hukum pidana.
Dalam keterangannya, Dr. Gunawan Widjaja menyoroti pola kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak swasta. Ia menjelaskan bahwa dalam skema kemitraan pemerintah dengan badan usaha, pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah investor mencapai titik impas atau Break Even Point serta memperoleh laba.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Resmikan Kopi Bumi Merah Putih, Bengkulu Siap Jadi Sentra Kopi Unggulan
BACA JUGA:Lebih Nyaman, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Masyarakat Belanja di Dalam Pasar
Sementara itu, ahli keuangan Dr. Gilbert Rely menilai perhitungan kerugian negara yang tercantum dalam Laporan Akuntan Publik (LAP) pada surat dakwaan memiliki kelemahan secara prosedural. Menurutnya, laporan tersebut disusun tanpa audit investigatif dan tidak melalui proses verifikasi silang, sehingga diragukan kelayakannya sebagai alat bukti di persidangan. Ia juga menegaskan tidak ditemukan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu yang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Terkait isu dugaan hilangnya aset tanah milik negara, ahli agraria Dr. Iing R. Sodikin Arifin menyatakan bahwa hal tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan adanya prinsip pemisahan horizontal dalam hukum pertanahan, di mana tanah dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tetap berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Bengkulu, sedangkan bangunan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi milik investor sebagai pihak yang membangun.
BACA JUGA:Tertibkan Aset Daerah, Pemprov Bengkulu Tahan 75 Randis Nunggak Pajak Hingga Rusak Berat
Dari sisi hukum pidana, Dr. Flora Dianti menekankan pentingnya asas ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya digunakan sebagai langkah terakhir. Jika pokok persoalan berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian, khususnya mengenai kewajiban bagi hasil, maka penyelesaiannya lebih tepat ditempuh melalui jalur perdata.
Penasihat Hukum Terdakwa, Billy Elanda, menyatakan bahwa rangkaian fakta yang terungkap di persidangan semakin memperkuat pandangan bahwa perkara ini seharusnya ditempatkan sebagai sengketa keperdataan. Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dibicarakan sebelumnya, meski belum menemukan kesepakatan.
BACA JUGA:Tak Hanya Lansia, Anak Muda Juga Bisa Pelupa, Ini Cara Menjaga Daya Ingat