Diduga Ngamar dengan Pria, Oknum PPPK Paruh Waktu di Kepahiang Digerebek Warga

Selasa 10-02-2026,21:09 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Kabar miring menerpa salah satu oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Wanita berinisial YN (41) diamankan warga setelah diduga kedapatan berduaan dengan seorang pria berinisial RJ (25) di dalam sebuah rumah bedeng di wilayah Kecamatan Kepahiang, Selasa (10/02) sore.

RJ sendiri diketahui merupakan warga Kepahiang yang dikabarkan masih berstatus suami orang. Aksi penggerebekan oleh warga ini dipicu oleh rasa resah masyarakat setempat terhadap aktivitas keduanya yang dinilai melanggar norma.

Mendapat laporan dari masyarakat, aparat kepolisian dari Polres Kepahiang langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi dan meminta keterangan dari kedua belah pihak guna menghindari aksi anarkis.

BACA JUGA:Nekat Akhiri Hidup di Rumah Kakak Ipar, Santri Asal Kota Bengkulu Gegerkan Warga Bogor Baru

BACA JUGA:Harga Gas 3 Kg Mulai Naik Jelang Ramadan, Pemprov Bengkulu Siapkan Dropping Extra 80 Persen

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama yang didampingi Kanit Pidum Aiptu Irwansyah, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kita mendapatkan informasi dari salah satu desa di kecamatan Kepahiang, anggota melakukan pengecekan benar ada seorang perempuan dan seorang laki-laki yang berada di satu ruangan di rumah bedeng," jelas Kanit Pidum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YN mengakui telah menjalin hubungan asmara dengan RJ sejak pertengahan tahun lalu. Meski sering bertemu, keduanya membantah tinggal satu atap secara permanen. Namun, saat penggerebekan terjadi, keduanya memang berada di dalam ruangan dengan pintu tertutup.

"Kita ambil keterangan dari keduanya, perempuan berstatus janda, sementara laki-laki sedang dalam proses perceraian. Tindaklanjutnya, tidak ada tindak pidana dalam kejadian ini, saat dilakukan pengecekan keduanya dalam berbusana lengkap, sehingga kita serahkan ke Pemerintah Desa, apakah mau memberlakukan sanksi adat atau tidak," terang Kanit Pidum.

BACA JUGA:Pantai Panjang Mau Dibikin Keren! Pondok Liar Dibongkar, Bakal Diganti 100 Gazebo Gratis

BACA JUGA:Genjot Investasi, Pemprov Bengkulu dan BPKP Bedah Tata Kelola Perizinan Usaha

Teka-teki mengenai status pekerjaan YN akhirnya terjawab. Salah seorang rekan kerja di instansi tempatnya bernaung membenarkan bahwa YN merupakan pegawai yang baru saja mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

"Iya benar, YN ini PPPK paruh waktu di dinas kami," ujar sumber yang enggan menyebutkan identitasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak OPD terkait mengenai sanksi administratif atau disiplin yang mungkin dijatuhkan kepada YN menyusul kejadian yang menghebohkan publik Kepahiang tersebut.

Kategori :