BENGKULU, BETVNEWS – Inspektorat Provinsi Bengkulu menanggapi serius persoalan sejumlah guru yang diminta mengembalikan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah ditransfer oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Inspektorat meminta Dikbud segera membentuk tim khusus.
Tim ini nantinya akan bertugas melakukan pemetaan menyeluruh, baik terhadap guru yang terlanjur menerima dana meski belum berhak, maupun mendata guru yang seharusnya berhak namun justru belum menerima pembayaran.
Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini krusial agar persoalan memiliki kejelasan data administrasi dan tidak berlarut-larut. Ia berharap masalah ini dapat tuntas di tingkat internal dinas terlebih dahulu.
BACA JUGA:Akses Telekomunikasi Belum Merata, 41 Desa di Bengkulu Masuk Zona Blankspot dan Low Signal
BACA JUGA:Diduga Depresi Akibat Sakit Kronis, Personel Polres Kepahiang Meninggal Dunia Usai Tenggak Racun
"Kami minta Dikbud segera membentuk tim untuk memetakan secara detail, siapa yang sudah menerima, siapa yang sudah mengembalikan, dan siapa yang sebenarnya berhak tapi belum menerima. Kalau bisa diselesaikan secara persuasif, cukup selesaikan di internal Dikbud," ujar Heru Susanto, Senin (16/2).
Meski mengedepankan langkah persuasif, Inspektorat menegaskan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pihak yang enggan mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut. Namun, keterlibatan Inspektorat harus didasari pada prosedur birokrasi yang benar.
"Kalau ada yang tidak bersedia mengembalikan, tentu Inspektorat akan turun, tapi dengan catatan, Dikbud terlebih dahulu menyurati kami secara resmi agar bisa diproses sesuai mekanisme pengawasan," tegasnya.
BACA JUGA:Reses Herimanto, Undang Ibu Hamil untuk Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
BACA JUGA:Reses Reni Heryanti, Warga Keluhkan Maraknya Kos-kosan Dihuni Kupu-kupu Malam hingga Parkir Liar
Heru juga menekankan pentingnya transparansi dan tertib administrasi dalam proses penarikan kembali dana tersebut. Salah satu poin utamanya adalah Dikbud wajib menyurati para guru secara personal sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
"Kami sarankan Dikbud menyurati satu per satu guru yang diminta mengembalikan, itu penting sebagai pemberitahuan resmi sekaligus menjadi dasar administrasi dalam proses penyelesaian masalah," pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejauh ini tercatat ada 55 guru yang telah menerima transfer Gaji ke-13 dan THR, namun kemudian diminta melakukan pengembalian karena status penerima dinilai tidak valid atau belum layak.
Hingga saat ini, sebagian guru dilaporkan telah kooperatif dengan mengembalikan dana tersebut, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian oleh pihak terkait.