Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

Selasa 06-04-2021,12:06 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS,- Tiga warga desa Gunung Selan Kecamatan Argamakmur berinisial R-Z, N-P dan B-S diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara lantaran melakukan penganiayaan terhadap Okta Pradana warga kecamatan Arma Jaya. Ketiganya diamankan pada 1 april lalu setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban pada 28 februari yang lalu. Iptu Asnawi KBO Satreskrim Polres Bengkulu Utara menyampaikan, dimana dalam aksinya ketiga pelaku bersama 5 temannya yang masih dibawah umur melakukan penganiyaan terhadap korban disebuah pesta dan dalam pengaruh minuman keras. "Selain ketiga pelaku terdapat lima pelaku lainya yang masih dibawah umur, saat melakukan penganiyaan pelaku dalam pengaruh minuman keras," ungkapnya. Asnawi menambahkan, kronologi tersebut bermula saat korban pergi keacara pernikahan didesa Kalbang, setelah itu korban melihat temannya sedang berkelahi dengan para pelaku dan berusaha untuk melerai perkelahian tersebut. Namun saat hendak pulang pelaku langsung menganiaya korban. Akibatnya korban mengalami luka lecet di bagian kepala, patah gigi dan luka dibagian bibir. "Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1e jo pasal 351 kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya. (Doni Andaresta)

Tags :
Kategori :

Terkait