BENGKULU, BETVNEWS – Menindaklanjuti arahan Kementerian Kebudayaan pasca kunjungan Menteri Fadli Zon beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi mengusulkan tiga objek sejarah untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan pengakuan internasional terhadap kekayaan warisan budaya di Provinsi Bengkulu.
Adapun tiga objek cagar budaya yang diusulkan menuju peringkat nasional adalah:
Pemakaman Inggris (English Cemetery) di Kota Bengkulu.
Makam Sentot Alibasyah di Kota Bengkulu.
Benteng Anna di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Viral Pembongkaran SDN 62 Kota Bengkulu oleh Ahli Waris, BPKAD: Tidak Ada Instruksi Resmi!
BACA JUGA:ASN Diminta Sabar, Pemkot Bengkulu Tunggu Juknis Cairkan THR Rp20 Miliar
Ketiga objek ini akan menyusul Benteng Marlborough dan Rumah Pengasingan Bung Karno yang telah lebih dulu menyandang status nasional.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Adang Parlindungan, menyatakan optimisme bahwa persyaratan administrasi dan kajian teknis dapat segera rampung.
"Ketiga objek ini memiliki nilai historis yang luar biasa bagi perjalanan Bengkulu. Kami targetkan kajian teknis segera tuntas agar penetapan peringkat nasional dapat direalisasikan tahun ini," ujar Adang, Rabu (4/3/2026).
BACA JUGA:Dulu Menyatu dengan Kandang Ayam, Rumah Pandi di Kini Megah dan Lengkap dengan Perabotan
BACA JUGA:Dulu Menyatu dengan Kandang Ayam, Rumah Pandi di Kini Megah dan Lengkap dengan Perabotan
Tak hanya tingkat nasional, sejumlah kabupaten/kota juga mengajukan empat objek untuk naik status menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi, yaitu:
Masjid Jamik (Kota Bengkulu)