BENGKULU, BETVNEWS – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu berhasil mengungkap perdagangan minuman keras (miras) palsu di Kota Bengkulu.
Dua tersangka berinisial J-H dan H-M, warga Kelurahan Cempaka Permai dan Kampung Melayu, berhasil diamankan oleh Anggota Resmob Macan Gading.
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, tanpa perlawanan. Mereka diketahui berperan sebagai peracik sekaligus penjual miras palsu tersebut.
BACA JUGA:Jembatan Sekunyit Kecil Belum Bisa Dilalui Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jalur Alternatifnya
BACA JUGA:Korupsi PLTA Musi: Direktur PT Truba Engineering Kembalikan Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Dari hasil pengungkapan ini, petugas menyita puluhan botol miras bermerek hingga jerigen bahan baku. Berikut rinciannya:
Miras Botolan: 2 botol Hennessy V.S.O.P, 1 botol Chivas, 1 botol Glenfiddich, 2 botol Jameson Black Barrel, dan 2 botol Black Label.
Bahan Baku: 1 jerigen alkohol (7 liter) food grade, 6 jerigen kosong (20 liter), 40 jerigen kosong (1 liter).
Campuran: 1 botol Coca-Cola (1,5 liter), 1 botol Big Cola, 2 botol Fanta.
Peralatan: 2 alat peracik minuman dan 1 pack penutup botol.
BACA JUGA:Razia Pekat di Kota Bengkulu: TNI-Polri Sasar Penginapan Hingga Pantai Berkas
BACA JUGA:Derta Rohidin Ajak Mahasiswa Bengkulu Jadi Motor Penguat Persatuan
Kanit Tipidter Polresta Bengkulu, Ipda M. Ego Permana, menjelaskan bahwa para pelaku telah beroperasi selama 5 bulan terakhir. Mereka menjual miras palsu tersebut dengan kisaran harga Rp150.000 hingga Rp250.000 per botol.
"Pelaku membeli bahan-bahan melalui toko online, lalu meraciknya sendiri menggunakan etanol yang dicampur dengan minuman soda seperti Coca-Cola dan Fanta," jelas Ipda M. Ego Permana, Kamis (5/3/2026).
Mirisnya, kedua pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan lain dan hanya mengandalkan hasil penjualan miras oplosan ini untuk menyambung hidup.