BACA JUGA:Kawal Hak Karyawan, Disnaker Kota Bengkulu Resmi Buka Posko Pengaduan THR 2026
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Siapkan 34 Pos Kesehatan Jalur Mudik, Layanan Medis Siaga 24 Jam
- Ketentuan untuk PPPK dan CPNS
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pemberian THR dilakukan secara proporsional. Perhitungannya menggunakan rumus (masa kerja/12) dikalikan penghasilan satu bulan.
Sebagai contoh, PPPK yang mulai bekerja pada 1 Maret 2026 tidak memperoleh THR karena masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun, PPPK yang mulai bekerja pada 1 Februari 2026 tetap berhak menerima THR, meski jumlahnya hanya sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan.
Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran THR yang diterima sebesar 80 persen dari komponen gaji pokok dan tunjangan yang seharusnya diterima oleh PNS.
BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, Ini Rincian Kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Capai Rp29,3 M
BACA JUGA:WOW! Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Pesawat Hingga 20%, yang Mau Mudik Lebaran 2026 Gasken
Tunjangan yang Tidak Masuk Perhitungan
Tidak semua jenis tunjangan dimasukkan dalam perhitungan THR. Beberapa komponen yang tidak dihitung antara lain:
- Insentif kinerja atau insentif kerja
- Tunjangan bahaya atau risiko
- Tunjangan khusus wilayah tertentu
- Tunjangan operasi pengamanan
- Tunjangan khusus bagi guru atau dokter di wilayah tertentu
- Insentif lainnya yang tidak diatur dalam PP tersebut
Dengan demikian, perhitungan THR hanya mengacu pada penghasilan utama yang bersifat tetap.
BACA JUGA:Kawal Hak Karyawan, Disnaker Kota Bengkulu Resmi Buka Posko Pengaduan THR 2026
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Siapkan 34 Pos Kesehatan Jalur Mudik, Layanan Medis Siaga 24 Jam
- Ketentuan Jika Menerima Lebih dari Satu THR
Pemerintah juga mengatur skema bagi aparatur negara yang berpotensi menerima lebih dari satu THR. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima hanya berhak mendapatkan satu THR dengan nilai terbesar.