Skema Perhitungan THR 2026: PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan PPPK

Rabu 11-03-2026,10:06 WIB
Reporter : Rizki Indah
Editor : Ria Sofyan

Namun, apabila seseorang berstatus sebagai aparatur negara sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan lainnya, maka yang bersangkutan tetap dapat menerima THR dari dua sumber tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

- THR bagi Pegawai Non-ASN

Selain aparatur negara, pemerintah juga memberikan THR keagamaan kepada pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, seperti petugas keamanan, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Besaran THR yang diberikan berupa tambahan honorarium setara satu bulan penghasilan, dengan syarat pegawai tersebut diangkat melalui kontrak kerja atau keputusan pejabat berwenang serta anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja terkait.

BACA JUGA:Begini Cara Menghitung THR Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta, Lengkap dengan Contohnya

BACA JUGA:THR Lebaran 2026 Belum Dibayar? Pekerja Bisa Mengadu ke Posko Kemnaker, Ini Cara dan Jadwalnya

Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa pembayaran THR 2026 dapat menjangkau berbagai kelompok aparatur negara dan tenaga pendukung di instansi pemerintah, dengan besaran yang menyesuaikan struktur penghasilan masing-masing.

Kategori :