BENGKULU, BETVNEWS - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu mengimbau masyarakat serta para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diberlakukan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan para pemudik yang melintasi jalan nasional maupun jalan kewenangan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pintu Kantor Bupati Rejang Lebong Tak Bisa Dibuka, KPK Bongkar Paksa dengan Gerinda
BACA JUGA:Resmi Jabat Plt Bupati Rejang Lebong, Tangis Haru Hendri Praja Pecah Saat Terima SK dari Wagub Mian
Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Dinda mengatakan, pembatasan operasional ini diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang dengan jumlah sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang seperti tanah, pasir, dan material bangunan.
"Selama periode pembatasan, kendaraan, dengan sumbu tiga, truk gandengan tidak diperbolehkan melintas mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 WIB di ruas jalan nasional maupun jalan kewenangan provinsi di wilayah Bengkulu," ujar Dinda, Sabtu 14 Maret 2026.
BACA JUGA:HPMPI Dukung Jalur Kereta Bengkulu–Sumsel, Dinilai Solusi Distribusi BBM dan Batu Bara
BACA JUGA:Mudik Saat Lebaran? Damkar Bengkulu Ingatkan Cek Kompor dan Aliran Listrik Sebelum Ditinggal
Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang membawa kebutuhan pokok masyarakat. Kendaraan pengangkut sembako, Bahan Bakar Minyak (BBM), serta kendaraan yang membawa paket uang tetap diperbolehkan beroperasi demi menjaga kelancaran distribusi kebutuhan penting selama masa mudik dan libur Lebaran.
"Untuk kendaraan yang membawa kebutuhan pokok masyarakat, BBM, serta pengangkut paket uang tetap diperbolehkan melintas. Hal ini agar distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat tetap berjalan lancar selama periode Lebaran,"jelasnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi PLTA Musi, Tersangka Nehemia Dipindahkan dari Lapas Palembang ke Bengkulu
BACA JUGA:Dissenting Opinion dalam Putusan Ahmad Kanedi, Kuasa Hukum Buka Peluang Banding
Selain menerapkan pembatasan terhadap angkutan barang, BPTD Kelas III Bengkulu juga memastikan kesiapan dan keselamatan armada angkutan darat yang akan digunakan masyarakat selama masa angkutan Lebaran.
Tercatat sebanyak 140 armada angkutan darat yang disiapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu telah melalui serangkaian pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut meliputi ram check, tes kesehatan bagi para pengemudi, tes narkoba, pemeriksaan kelayakan kendaraan atau KIR, hingga pengecekan kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen pendukung lainnya.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi di Perantauan, Mahasiswa Bengkulu di Yogyakarta Ikut Balik Besamo 2026