BENGKULU, BETVNEWS – Kebahagiaan Idulfitri 1447 Hijriah turut dirasakan ratusan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu.
Tercatat, sebanyak 569 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menerima Remisi Khusus (RK) Lebaran tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka selama masa pembinaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 565 orang mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian). Rinciannya meliputi 48 orang menerima remisi 15 hari, 359 orang mendapatkan 1 bulan, 121 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, dan 37 orang menerima remisi maksimal 2 bulan.
Sementara itu, untuk kategori Remisi Khusus II (langsung bebas/mendekati bebas), terdapat 4 orang warga binaan yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, satu orang atas nama Zola Saputra dinyatakan langsung menghirup udara bebas, sedangkan tiga lainnya masih harus menjalani masa pidana pengganti denda atau subsider.
BACA JUGA:Khidmat, Walikota dan Forkopimda Bengkulu Salat Idulfitri di Masjid Merah Putih
BACA JUGA:Tembus Rp27,7 Miliar, Penghimpunan Zakat Fitrah di Bengkulu Meningkat Signifikan pada 2026
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, mengonfirmasi rincian pemberian hak remisi tersebut pada Sabtu (21/3) pagi.
“Pada pemberian remisi kali ini, untuk Remisi Khusus II terdapat empat orang penerima. Satu orang langsung bebas, sementara tiga lainnya masih harus menjalani pidana subsider,” sampai Julianto.
Julianto menekankan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan instrumen untuk memotivasi seluruh warga binaan agar terus konsisten berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang disediakan pihak Lapas.
“Momentum Idul Fitri ini kami harapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tutupnya.
BACA JUGA:Idul Fitri 1447 Hijriah, Ribuan Warga Argamakmur Sambut dengan Pawai Takbir Keliling
BACA JUGA:Pawai Obor Semarakkan Malam Takbiran di Kota Bengkulu, Bangkitkan Tradisi Religius Penuh Makna
Pemberian remisi khusus hari besar keagamaan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan di lingkungan Pemasyarakatan, sekaligus sebagai apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan disiplin tinggi dan kontribusi positif selama berada di dalam Lapas.