WFA Segera Berakhir, Sekda Bengkulu Tegaskan ASN Wajib Masuk Kantor 30 Maret

Rabu 25-03-2026,13:29 WIB
Reporter : Kristiani Putri
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya agar tidak menambah masa libur Lebaran secara sepihak. Seluruh abdi negara diwajibkan kembali menjalankan tugas di kantor (Work From Office) mulai Senin, 30 Maret 2026 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (atau sesuai data terbaru: Herwan Antoni), menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan harga mati untuk memastikan roda pelayanan publik kembali berputar normal pasca-libur panjang Idulfitri 1447 H.

“Setelah masa libur Lebaran, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu wajib masuk kerja pada 30 Maret. Kami mengimbau tidak ada yang menambah libur tanpa keterangan jelas, karena masyarakat menanti pelayanan yang prima,” ujar Herwan, Rabu (25/3).

BACA JUGA:Jadi Tempat Nongkrong Favorit, You Need Mee Kota Manna Diserbu Usai Libur Lebaran

BACA JUGA:Kiamat Kabel hingga Ancaman Nuklir: Sikap Indonesia di Tengah Dunia yang Terbelah

Herwan menjelaskan, meskipun ASN sudah mulai bekerja sejak 25 Maret, pemerintah saat ini masih memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) hingga 27 Maret. Kebijakan ini merupakan masa transisi atau sinkronisasi kerja sebelum seluruh pegawai diwajibkan hadir secara fisik di instansi masing-masing pada pekan depan.

Bagi ASN yang memiliki urusan mendesak dan tidak bisa hadir pada hari pertama masuk kantor, Sekda mewajibkan adanya dokumen perizinan resmi yang ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Jika ada keperluan yang sangat mendesak, wajib menyampaikan surat izin resmi. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan administrasi sebagai aparatur negara,” lanjutnya.

Pemerintah Provinsi tidak akan tinggal diam terhadap oknum ASN yang mangkir tanpa alasan valid. Sanksi disiplin mulai dari teguran hingga tindakan administratif lainnya telah disiapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Pelajaran dari Kebakaran Kebun Keling, Damkar Kota Bengkulu Minta Warga Siapkan APAR dan Putus Arus Listrik

BACA JUGA:Terima Laporan Kelapa Dijual Rp20 Ribu, Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Nakal yang Langgar HET

“Bagi yang kedapatan membolos tanpa keterangan, tentu ada sanksi tegas sesuai aturan. Kami berharap seluruh ASN menunjukkan integritas dan dedikasinya dalam menjalankan tugas pemerintahan tepat waktu,” tutup Herwan.

Kategori :