BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi memperpanjang kebijakan moratorium mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah tegas ini diambil sebagai solusi jitu untuk menekan tingginya angka belanja pegawai yang pada tahun lalu dilaporkan telah menembus angka 40 persen dari total anggaran.
Kebijakan yang diinisiasi oleh Gubernur Bengkulu ini bertujuan untuk menghentikan arus perpindahan ASN, baik yang masuk dari luar daerah maupun dari pemerintah kabupaten/kota ke lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, memastikan bahwa pada tahun ini, pihaknya tidak akan memproses atau menerima usulan perpindahan ASN dari manapun. Strategi ini diharapkan mampu menyeimbangkan kembali postur anggaran daerah yang terbebani oleh belanja gaji.
BACA JUGA:Bersihkan Sisa Libur Lebaran, Ribuan Personel Polda Bengkulu dan TNI Serbu Kawasan Wisata
BACA JUGA:Sidang PT RSM Memanas, 3 Ahli Kubu Bebby Hussy Sebut Dakwaan Jaksa Salah Alamat
Untuk mengisi kekosongan jabatan atau memenuhi kebutuhan tenaga di OPD, Pemprov Bengkulu akan mengoptimalkan potensi internal. ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada saat ini akan diberdayakan secara maksimal.
"Tahun ini kita tidak menerima ASN yang masuk ke Pemprov, baik dari Pemda kabupaten/kota maupun luar daerah. Dan kita akan berdayakan pegawai yang ada saat ini termasuk PPPK,” ungkap Rusmayadi.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Bengkulu berkomitmen untuk melakukan penataan SDM yang lebih efisien tanpa harus menambah beban finansial daerah.
Optimalisasi tenaga PPPK full time juga menjadi prioritas utama guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal meski tanpa penambahan personel dari luar.
BACA JUGA:Pajak Mati Bertahun-tahun? Tenang, Pemprov Bengkulu Segera Berlakukan Program Pemutihan Pajak
BACA JUGA:Belanja Pegawai Tembus 61 Persen, DPRD Kota Bengkulu Desak Pemkot Lakukan Perampingan OPD