Iming-iming Bakal Dinikahi, Pemuda di Kepahiang 4 Kali Gagahi Pacar di Bawah Umur

Rabu 01-04-2026,20:04 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Ria Sofyan

KEPAHIANG, BETVNEWS – Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang bergerak cepat meringkus seorang pemuda berinisial E (21), warga Kecamatan Ujan Mas, pada Rabu (1/4). E ditangkap atas dugaan persetubuhan terhadap pacarnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Penangkapan yang dipimpin unit PPA ini dilakukan saat pelaku sedang bekerja di sebuah bengkel kendaraan. Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama didampingi Kanit PPA Aiptu Dedy, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban pada Februari 2026 lalu.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban jujur kepada ibunya. Remaja malang tersebut mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh sejak awal menjalin hubungan asmara dengan pelaku.

"Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali terhadap korban. Modusnya adalah dengan memberikan iming-iming akan menikahi korban di kemudian hari," ujar Kanit PPA Aiptu Dedy.

BACA JUGA:Dukcapil Seluma Jemput Bola Rekam e-KTP, Bupati Tekankan Pelayanan Administrasi Merata hingga Pelosok

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Pemkot Bengkulu Siapkan Operasi Penertiban Lapak Liar di Badan Jalan dan Trotoar

Hubungan asmara antara pelaku dan korban diketahui baru berjalan selama empat bulan. Namun, dalam waktu singkat tersebut, pelaku diduga terus memperdaya korban hingga terjadi tindakan asusila berulang kali.

Saat ini, E telah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim. Kepada penyidik, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku mengakui satu kali melakukan tindakan cabul dan empat kali persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur," tambah Kanit PPA.

Akibat perbuatannya, pemuda asal Ujan Mas ini harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Kategori :