Kejati Mulai Lirik Proyek Rehabilitas Gedung Sekolah di BS

Selasa 27-04-2021,13:24 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (27/4) Pagi memanggil 4 orang diantaranya Hengki Perdana selaku Kasubbag Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa (UKPBJ), Rasidi selaku Kepala Bagian UKPBJ, Deni Irawan selaku Direktur CV. Adena Putra Cempaka dan Asudin dari pihak CV. Mandiri Sejahtera. Ke empatnya diminita klarifikasi terkait proyek rehabilitas gedung sekolah di Bengkulu Selata selama dua jam di gedung pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Rasidi mengatakan bahwa dirinya diminta klarifikasi terkait proyek rehabilitas gedung sekolah di Bengkulu selatan sebanyak 52 paket. "Hari ini diminta klarifikasi terkait proyek rehabilitas gedung sekolah. Di proyek ini Ada 52 paket untuk rehabilitas," ujar Kabag UKPBJ. Sementara itu, Direktur CV Adena Putra Cempaka, Deni irawan mengatakan, dalam proses lelang diduga adanya indikasi kecurangan yang dilakukan panitia lelang. "Di proyek ini saya sebagai peserta lelang, namun dalam pelelangan sendiri mekanismenya diduga adanya kecurangan," Jelas Direktur CV Adena Putra Cempaka. Untuk diketahui bahwa total dari 52 paket ini bernilai milyaran rupiah dari anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK. (Panjidestama)

Tags :
Kategori :

Terkait