BENGKULU, BETVNEWS - Ekonomi platform sering dipromosikan sebagai symbol kebebasan kerja di era digital. Fleksibilitas waktu dan kemudahan akses kerja seolah membuka peluang luas bagi siapa saja untuk terlibat dalam dunia kerja tanpa batas. Fenomena meningkatnya jumlah pekerja ojek online, kurir, hingga freelancer digital menjadi bukti bahwa gig economy telah berkembang pesat dan menjadi bagian penting dalam kehidupan Masyarakat modern.
Namun, dibalik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan mendasar, apakah ekonomi platform benar-benar memberikan kebebasan, atau justru menciptakan bentuk baru ketimpangan kuasa ditengah pertumbuhan yang pesat, banyak buruh digital justru berada dalam posisi rentan, bekerja di bawah kendali algoritma yang tidak transparan, tanpa kepastian upah, dan minim perlindungan kerja.
BACA JUGA:Jaringan Internet Bermasalah, Disdikbud Kota Bengkulu Gelar TKA Ulang pada 11 Mei
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Revitalisasi Menyeluruh Pasar Panorama Lewat Skema Inpres
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia menunjukkan tren yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Februari 2025 sekitar 59,4% atau 86,5 juta pekerja berada di sektor informal, yang mencangkup berbagai pekerjaan berbasis platform digital seperti ojek online, kurir dan pekerja lepas.
Selain itu, Kementrian Ketenagakerjaan mencatat bahwa lebih dari 4 juta pekerja terlibat langsung dalam gig economy pada 2023, dengan pertumbuhan yang meningkat tajam sejak pandemi. Kontribusi ekonomi platform juga tidak kecil. Sektor ini diperkirakan menyumbang sekitar Rp150 triliun atau 1,5 terhadap PDB nasional, menunjukkan bahwa buruh digital memiliki peran penting dalam menopang ekonomi Indonesia. Namun, di balik kontribusi tersebut, terdapat persoalan mendasar terkait status dan perlindungan kerja. Banyak pekerja dikategorikan sebagai “mitra”, bukan pekerja formal, sehingga tidak mendapatkan jaminan sosial maupun perlindungan hukum ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Pesanan Sapi di Bengkulu Melonjak, Harga Naik Rp1 Juta Jelang Iduladha 2026
BACA JUGA:Belum Ajukan Pencairan Tahap I, Dana Desa di Rejang Lebong dan Lebong Terancam Hangus
Ketimpangan dalam ekonomi platform tidak hanya terlihat dari minimnya perlindungan kerja, tetapi juga dari cara kerja sistem yang menempatkan buruh digital sebagai pihak yang harus terus menerus menyesuaikan diri.
Pekerja di tuntut menjaga performa, rating, dan produktivitas agar tetap mendapat akses kerja. Dalam praktiknya, sistem ini menciptakan ketergantungan yang tinggi terhadap platform sebagai penyedia akses pekerjaan.
Kondisi tersebut berkaitan dengan model bisnis platform yang berbasis efisiensi dan kontrol digital. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun pekerja disebut sebagai “mitra”, platform tetap mengendalikan p. roses kerja melalui algoritma, sistem penilaian, hingga penentuan tarif secara sepihak.
Hal ini menunjukkan adanya bentuk subordinasi digital yang menyerupai hubungan kerja formal, namun tanpa perlindungan yang setara.
BACA JUGA:ASN Bengkulu Diminta Tetap Gunakan LPG Non-Subsidi Meski Harga Naik Jadi Rp235 Ribu
BACA JUGA:Tangkal Radikalisme Digital, Polda Bengkulu Gandeng Media Siber Kawal Isu HAM
Dalam perspektif Karl Marx, relasi ini dapat dipahami sebagai hubungan antara pemilik modal dan pekerja. Platform berperan sebagai pemilik alat produksi dalam bentuk teknologi, sementara buruh digital menjual tenaga dan waktunya. Nilai ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas tersebut sebagian besar terakumulasi pada platform, sementara pekerja menerima bagian yang terbatas tanpa kontrol atas sistem yang mengaturnya.