4 Terdakwa Dugaan Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung Divonis Bebas

Rabu 13-05-2026,12:14 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan jalan tol Bengkulu–Taba Penanjung dalam sidang yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Agus Hamzah, menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional.

Atas pertimbangan tersebut, Hakim menyatakan baik dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa, yakni Hazairin Masri (mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah), Hartanto (advokat pendamping warga), Hadia Seftiana (mantan Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah), serta Toto Suharto (Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik), segera dibebaskan dari tahanan.

BACA JUGA:Semarak MTQ ke-37 Bengkulu, Dari Pawai Ta’aruf hingga Pameran UMKM di Seluma

BACA JUGA:Daftar Lengkap 10 Pejabat Eselon II Bengkulu Tengah yang Baru Saja Dilantik Bupati

"Perbuatan terdakwah terbukti tidak melawan hukum, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti baik primair maupun subsidair, memerintah kan para terdakwa dibebaskan dari tahanan, " ucap Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Agus Hamzah.

Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto dengan pidana 7 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Selain itu, Hazairin dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar subsidair 2 tahun kurungan, sementara Hartanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,66 miliar subsidair 3 tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Hadia Seftiana dan Toto Soeharto, dituntut pidana 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Khusus Toto Suharto, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp242,8 juta subsidair 2 tahun penjara.

Kategori :