BETVNEWS,- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Rabu (2/6) pagi melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap H-S oknum dewan Provinsi Bengkulu yang diduga kuat telah melakukan perselingkuhan dengan istri G-Y.
Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif mengatakan, untuk saksi-saksi yang di ajukan pelapor G-Y beberapa hari lalu sudah diperiksa oleh tim penyidik. Sedangkan H-S dan istri G-Y yakni E-G dalam waktu dekat akan segera dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada H-S dan terlapor sang istri G-Y yakni E-G juga sudah kami sampaikan surat pemanggilan dan untuk saksi saksi yang diajukan oleh pelapor sendiri sudah kami periksa." tutupnya.
(Adi Cemen)