Oknum LSM dan Mahasiswi Ditangkap Polres Mukomuko, Diduga Peras Kepsek Soal Dana BOS

Senin 22-06-2026,15:02 WIB
Reporter : Jemiand
Editor : Ria Sofyan

MUKOMUKO, BETVNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengancaman dan atau perbuatan curang yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 03 Pondok Suguh.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang oknum LSM dan seorang mahasiswi dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp15.507.000.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana mengungkapkan, kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A-S, warga Kota Bengkulu, serta M-A yang berstatus pelajar atau mahasiswa.

Kasus tersebut bermula ketika Satreskrim Polres Mukomuko menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengancaman dan perbuatan curang terhadap seorang kepala sekolah di Kecamatan Pondok Suguh.

Berdasarkan keterangan korban, persoalan berawal dari adanya surat permintaan klarifikasi mengenai pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 yang dikirimkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, korban dihubungi oleh A-S yang meminta dilakukan pertemuan untuk membahas data tersebut. Namun, ketika korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, A-S diduga menyampaikan bahwa persoalan itu akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Ungkap Dugaan Korupsi RTH, Mantan Kepala DLH dan Kontraktor Jadi Tersangka

BACA JUGA:BEM Se-Bengkulu Tolak Pelabelan Negatif: Kritik Mahasiswa Lahir dari Keresahan Rakyat!

Pada hari berikutnya, A-S kembali menghubungi korban dan diduga meminta uang sebesar Rp20 juta dengan alasan untuk mencabut laporan yang disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Karena tidak sanggup memenuhi nominal tersebut, korban kemudian dihubungi oleh M-A yang mengaku sebagai pengacara dari A-S. Dalam komunikasi itu, jumlah uang yang diminta berubah menjadi Rp15 juta.

Pertemuan untuk penyerahan uang kemudian disepakati berlangsung di sebuah hotel di Kecamatan Ipuh pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Uang tunai sebesar Rp15.507.000 diserahkan oleh perwakilan korban kepada kedua terduga pelaku di salah satu kamar hotel tersebut.

Usai penyerahan uang dilakukan, personel Satreskrim Polres Mukomuko langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai yang diduga hasil pemerasan tersebut.

"Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Riky Crisma Wardana.

Selain uang tunai sebesar Rp15.507.000, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 483 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Mukomuko dalam menindak segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan dilakukan dengan modus mengatasnamakan lembaga maupun profesi tertentu.

Menariknya, saat dilakukan penangkapan di sebuah kamar hotel, kedua terduga yang diamankan diketahui tidak memiliki hubungan perkawinan.

BACA JUGA:Ketika Listrik Padam, Kepercayaan Publik Ikut Diuji

BACA JUGA:Tak Lulus Jalur Domisili, Dikbud Pastikan Siswa Tetap Bisa Sekolah Lewat Distribusi Kuota

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mukomuko masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Jemiand)

Kategori :