BETVNEWS,- Kepala Desa Tanjung Raman kembali mangkir dari panggilan kedua Kejari Bengkulu Tengah, sang kades kembali beralasan sakit melalui surat yang diantarkan oleh kuasa hukumnya. Kembali mangkirnya sang kades membuat kembali tertundanya penetapan sang kades sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa. PLH Kasi Pidsus Kejari Benteng Dodiansyah Putra, mengatakan surat sakit disampaikan oleh kuasa hukumnya, sehingga penetapan tersangka kembali dibatalkan. Sementara itu, pihak Kejari kembali melayangkan surat pemanggilan ke tiga terhadap sang kades melalui kuasa hukum untuk kembali hadir pada hari kamis, untuk menjalani penetapan tersangka dan penyerahan berkas. "Bila sang kades kembali mangkir dari pemanggilan ke 3 maka dipastikan akan dilakukan jemput paksa, namun sebelumnya akan dikoordinasikan ke Kajari," pungkas Dodi. (Ronal)
Kembali Mangkir, Kades Tanjung Raman Bakal Dijemput Paksa
Senin 26-07-2021,12:00 WIB
Editor : beken1
Kategori :