Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah antrean meluas hingga badan jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Pertamina bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan pemangku kepentingan terkait juga terus melakukan monitoring serta inspeksi penyaluran BBM subsidi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran serta meminimalkan potensi penyalahgunaan.
BACA JUGA:Enak Tapi Bikin Heartburn, Ini Efek Samping Konsumsi Kacang Mete Berlebihan
BACA JUGA:Atasi Antrean Panjang, SPBU KM 8 Bengkulu Dikhususkan untuk Angkutan Umum dan Layanan Publik
Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan. Masyarakat yang menemukan kendala pelayanan maupun indikasi penyalahgunaan BBM dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.