BETVNEWS,- Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, membekuk seorang pengguna narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket yang disimpan di dalam kotak susu, pada Selasa (17/8) kemarin.
Pelaku berinisial Y-K, mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Kota Bengkulu ini
"Iya y-k kita ringkus lantaran menyimpan dua paket kecil narkotika golongan satu jenis sabu sabu,dan setelah diringkus y-k mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang temannya" ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare.
Ia juga menambahkan, saat ini Y-K telah ditahan di sel tahanan Polda Bengkulu, dan dikenakan pasal 111 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
" Y-K sudah kita tahan,dan kita kenakan pasal 111 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara." tutupnya.
(Adi)