BETVNEWS.- Menyikapi adanya kritikan dari Ketua DPRD terkait pengumuman lelang jabatan beberapa waktu lalu yang tidak diumumkan berdasarkan perengkingan mendapat jawaban Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM). Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Mukomuko, Edy Suntono mengatakan jika tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa pengumuman harus dengan sistem rangking. "Untuk pengumuman 3 besar tidak ada aturan yang mengharuskan dengan sistem rangking, namun semua nilai sudah diserahkan langsung ke Bupati," jelasnya. Selain itu, bila nilai diumumkan secara luas dikhawatirkan akan menimbulkan polemik di masyarakat, jika nantinya bupati tidak memilih pejabat yang memiliki nilai tertinggi. Karena keputusan akhir untuk memilih pejabat yang ditunjuk merupakan hak prerogatif Bupati. Seperti diketahui, pengumuman tiga besar hasil lelang jabatan pimpinan tingggi (JPT) pratama beberapa waktu lalu, nama-nama pejabat tiga besar diurut berdasarkan abjad. Fakta ini disorot oleh anggota dewan. Seharusnya diumukan berdasarkan rangking dan disertai dengan jumlah nilai masing-masing seperti lelang sebelumnya. Terkesan penyelenggara lelang tidak transparan, sehingga membingungkan masyarakat. (Jemmiad)
BKPSDM : Tidak Ada Aturan Pengumuman Hasil Lelang Jabatan di Rengking
Rabu 25-08-2021,11:44 WIB
Editor : beken1
Kategori :