Berkas Perkara Kasus Korupsi KONI Dilimpahkan

Kamis 16-09-2021,12:09 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS,- Penyidik Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Bengkulu, Kami (16/9) Pagi. Melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah koni provinsi Bengkulu tahun 2020, yang melibatkan bendahara koni Hirwan Fuadi, ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tinggi (Kejati) bengkulu. Kasi penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P 21, untuk JPU dalam kasus ini sama dengan JPU mantan ketua koni 7 orang. Ia menambahkan, untuk tersangka Hirwan Fuadi pasal yang dikenakan pasal 2 dan 3 junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Pasal yang dikenakan pasal 2 dan 3 undangan-undang Tipikor" ujar kasi penkum Kejati Bengkulu. Untuk diketahui sebelumnya, Tersangka mantan ketua koni mufran Imron sudah menjalani pelimpahan tahap 2 dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan ditahan di rutan Polda Bengkulu. (Panjidestama)

Tags :
Kategori :

Terkait