BETVNEWS,- Polisi akhirnya menetapkan sopir mobil pengunjal bahan bakar minyak subsidi dan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pekalongan Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka pada Senin (20/09) pagi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhy mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial U-J sopir mobil tanki modifikasi dan G-A operator SPBU Pekalongan. Keduanya diduga melanggar undang undang migas. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor. "Keduanya sudah kita tetapkan tersangka, namun keduanya saat ini tidak kita tahan dan dilakukan wajib lapor. keduanya yang ditetapkan tersangka yakni U-J dan G-A sedangkan ke enam lainya masih dilakukan pemeriksaan mendalam," tutupnya (Adi)
Pengunjal BBM dan Operator SPBU Ditetapkan Tersangka
Senin 20-09-2021,11:10 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,20:24 WIB
Perlu Tahu! Kebiasaan yang Bisa Bikin Kurus Secara Sehat, Mudah Dilakukan Setiap Hari
Jumat 07-08-2026,16:06 WIB
Ini Manfaat Konsumsi Kimpul untuk Kesehatan, Umbi Lokal Kaya Serat dan Nutrisi
Jumat 07-08-2026,18:11 WIB
Cara Mudah Mengatasi Mata Panda, Bikin Area Bawah Mata Tampak Lebih Segar
Jumat 07-08-2026,17:32 WIB
Soal Pemberhentian 3 Guru, Ust Syamlan Angkat Bicara
Jumat 07-08-2026,18:28 WIB
Efektif, Cara Menghilangkan Kutu Rambut yang Jarang Diketahui, Membantu Mencegah Datang Kembali
Terkini
Sabtu 08-08-2026,15:35 WIB
Kapolres Kepahiang Wujudkan Keinginan Masyarakat Beribadah ke Tanah Suci Lewat Program Umroh Gratis
Sabtu 08-08-2026,14:32 WIB
Selain Sebagai Bumbu Masakan, Ini Manfaat Rebusan Daun Salam untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui
Sabtu 08-08-2026,14:06 WIB
Ini Efek Samping Konsumsi Kentang untuk Kesehatan, Bisa Sebabkan Gula Darah Meningkat
Sabtu 08-08-2026,13:19 WIB
Digeledah hingga Malam, 3 Koper Diangkut KPK dari Rumah Sekwan Kota Bengkulu
Sabtu 08-08-2026,12:49 WIB