BETVNEWS,- Polisi akhirnya menetapkan sopir mobil pengunjal bahan bakar minyak subsidi dan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pekalongan Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka pada Senin (20/09) pagi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhy mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial U-J sopir mobil tanki modifikasi dan G-A operator SPBU Pekalongan. Keduanya diduga melanggar undang undang migas. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor. "Keduanya sudah kita tetapkan tersangka, namun keduanya saat ini tidak kita tahan dan dilakukan wajib lapor. keduanya yang ditetapkan tersangka yakni U-J dan G-A sedangkan ke enam lainya masih dilakukan pemeriksaan mendalam," tutupnya (Adi)
Pengunjal BBM dan Operator SPBU Ditetapkan Tersangka
Senin 20-09-2021,11:10 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,18:34 WIB
Ini Arti Dibalik Warna Putih Hingga Biru dari Bunga Aster, Bikin Penasaran Kan?
Selasa 08-09-2026,10:14 WIB
Bupati Lebong Launching Tahapan Pilkades Serentak 2026 di 78 Desa
Selasa 08-09-2026,17:10 WIB
Ini 5 Rekomendasi Camilan Sehat yang Bagus Dikonsumsi Dimalam Hari, Jangan Takut Gendut Ya!
Selasa 08-09-2026,14:28 WIB
Buah Musiman Segudang Nutrisi, Cek Disini Manfaat Duku untuk Kesehatan Tubuh
Selasa 08-09-2026,15:30 WIB
Uang Robek, Basah, Terbakar hingga Dimakan Rayap Bisa Ditukar di Bank Indonesia
Terkini
Rabu 09-09-2026,08:56 WIB
Tinggi Kandungan Omega-3, Cek Disini Manfaat Minyak Ikan Bagi Kesehatan Anda
Rabu 09-09-2026,08:52 WIB
Sesak Napas Bisa Jadi Ciri-ciri Kolesterol Tinggi Loh, Yuk Ketahui Lebih Lanjut Ciri Lainnya
Selasa 08-09-2026,18:38 WIB
Kamu Penderita Diabetes tapi Ingin Konsumsi Sukun? Coba Gunakan Cara Ini untuk Mengolahnya!
Selasa 08-09-2026,18:34 WIB