BETVNEWS,- Polisi akhirnya menetapkan sopir mobil pengunjal bahan bakar minyak subsidi dan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pekalongan Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka pada Senin (20/09) pagi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhy mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial U-J sopir mobil tanki modifikasi dan G-A operator SPBU Pekalongan. Keduanya diduga melanggar undang undang migas. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor. "Keduanya sudah kita tetapkan tersangka, namun keduanya saat ini tidak kita tahan dan dilakukan wajib lapor. keduanya yang ditetapkan tersangka yakni U-J dan G-A sedangkan ke enam lainya masih dilakukan pemeriksaan mendalam," tutupnya (Adi)
Pengunjal BBM dan Operator SPBU Ditetapkan Tersangka
Senin 20-09-2021,11:10 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,23:24 WIB
Kementerian HAM RI Gelar Uji Publik RUU HAM di UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu
Selasa 23-06-2026,13:21 WIB
Pelajar SMAN 7 dan SMAN 2 Kota Bengkulu Lolos Jadi Paskibraka Nasional 2026
Selasa 23-06-2026,13:08 WIB
Jelang Tahun Ajaran Baru, Penerbitan Adminduk di Kota Bengkulu Melonjak hingga 400 Per Hari
Selasa 23-06-2026,15:53 WIB
BSI Region 3 Palembang Gelar Khitanan Massal di Bengkulu hingga Padang
Selasa 23-06-2026,15:22 WIB
Wali Kota Bengkulu Temui Tukiyem Minta Maaf, Pastikan Hak PKH Segera Pulih
Terkini
Rabu 24-06-2026,11:49 WIB
Diduga Ada Kecurangan SPMB Jalur Domisili, Puluhan Orang Tua Datangi SMAN 3 Kota Bengkulu
Rabu 24-06-2026,11:44 WIB
Sidang Korupsi Tambang Bengkulu, Pihak Asing Diduga Kendalikan Operasional PT RSM
Selasa 23-06-2026,23:25 WIB
Kontingen INKAI Bengkulu Dilepas ke Kejurnas, Target Raih Prestasi Tertinggi
Selasa 23-06-2026,23:24 WIB
Kementerian HAM RI Gelar Uji Publik RUU HAM di UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu
Selasa 23-06-2026,15:53 WIB