BETVNEWS,- Polisi akhirnya menetapkan sopir mobil pengunjal bahan bakar minyak subsidi dan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pekalongan Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka pada Senin (20/09) pagi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhy mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial U-J sopir mobil tanki modifikasi dan G-A operator SPBU Pekalongan. Keduanya diduga melanggar undang undang migas. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor. "Keduanya sudah kita tetapkan tersangka, namun keduanya saat ini tidak kita tahan dan dilakukan wajib lapor. keduanya yang ditetapkan tersangka yakni U-J dan G-A sedangkan ke enam lainya masih dilakukan pemeriksaan mendalam," tutupnya (Adi)
Pengunjal BBM dan Operator SPBU Ditetapkan Tersangka
Senin 20-09-2021,11:10 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,19:50 WIB
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan-Lais
Sabtu 03-10-2026,15:04 WIB
Si Kecil Terserang Anemia? Waspada, Ada 5 Dampak Buruk Bagi Tubuh!
Sabtu 03-10-2026,14:48 WIB
Perlu Tahu! Cara Mudah Mengobati Sariawan, Bisa Bantu Redakan Nyeri
Sabtu 03-10-2026,15:01 WIB
Wow, Ada 5 Manfaat Utama Sinar UV untuk Kesehatan Tubuh, Cek Sekarang!
Sabtu 03-10-2026,16:22 WIB
Mudah Ditemukan, 7 Bahan Alami yang Dapat Membantu Mengatasi Asam Urat
Terkini
Minggu 04-10-2026,12:23 WIB
Cek Disini! Segudang Efek Samping Berbahaya dari Mengonsumsi Sayur Gambas Berlebihan
Minggu 04-10-2026,12:13 WIB
Bumil Wajib Tahu! Ini Efek Samping Konsumsi Sayur Gambas Secara Berlebihan
Minggu 04-10-2026,12:09 WIB
Inilah 9 Manfaat Konsumsi Sayur Gambas dengan Rutin, Ampuh Cegah Sakit Mata
Sabtu 03-10-2026,20:14 WIB
Yogurt Baik untuk Pencernaan, Cek Manfaat Lainnya di Sini! Perlu Tahu
Sabtu 03-10-2026,19:50 WIB