BETVNEWS - Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 3 tersangka pencabulan anak di bawah umur, ketiganya yakni S-R warga Kecamatan Arma Jaya, N-A warga Kecamatan Air Napal dan S-M yang masih anak di bawah umur. Ketiganya diamankan pada tanggal 24 september lalu.
Kabag Humas Polres Bengkulu Utara, Iptu Asnawi mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terjadi pada bulan Juli dan September 2021 di tempat yang berbeda. Para tersangka melancarkan aksinya dengan cara merayu dan mengiming imingi korban dengan uang.
"ketiga tersangka melakukan aksinya di lokasi yang berbeda dengan cara bujuk rayu dan iming iming sejumlah uang," ungkap Asnawi
Asnawi menambahkan, untuk tersangka S-R melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali, N-A dua kali dan S-M sebanyak 2 kali, ketiganya diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban.
"ketiganya dijerat dengan pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
(Doni)