JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Asman Maidolan dan Mahdi

Rabu 29-09-2021,14:22 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebong menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Asman Maidolan selaku Waka 2 dan Mahdi selaku Waka 1 DPRD Lebong, Rabu (29/9) pagi. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, tersebut di Ketuai oleh Majelis Hakim Dicky Wahyudi Susanto, eksepsi 2 terdakwa tersebut ditolak oleh JPU lantaran eksepsi yang diajukan merupakan pokok perkara, dan akan membuktikanya dalam persidangan nanti. Terkait hal tersebut, Dani Oshari selaku penasehat hukum terdakwa Mahdi, mengatakan, Jika nanti putusan dari majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan, pihaknya siap mengikuti persidangan selanjutnya. "Kalau di tolak eksepsi yang di ajukan, kami siap mengikuti persidangan selanjutnya untuk membuktikan keterlibatan terdakwa," ujar Penasehat Hukum Terdakwa Mahdi. Sementara itu, Hotma T Sihombing selaku penasehat hukum Asman Maidolan, mengatakan, pihak jaksa menjelaskan eksepsi yang diajukan masuk dalam pokok perkara, namun dalam uraian yang dibacakan oleh JPU justru memperjelas terdakwa tidak terlibat dalam kasus ini. Pasalnya dalam uraian JPU, terkait anggaran makan dan minum, terdakwa tak di sebutkan terlibat dalam dugaan belanja fiktif makan dan minum. "Dalam uraian yang di bacakan oleh JPU terdakwa tak disebutkan terlibat dalam anggaran makan dan minum yang diduga fiktif," jelas Hotma T Sihombing. Diketahui  bahwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 ini yang melibatkan terdakwa Teguh raharjo selaku mantan ketua dprd, Mahdi mantan waka 1, Asman Maidolan mantan waka 2, Supriono mantan sekwan, Eryantoni mantan bendahara rutin DPRD Lebong, sidang akan dilanjutkan pada 7 Oktober 2021 mendatang dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim. (Panjidestama)

Tags :
Kategori :

Terkait