BETVNEWS,- Jangan tiru perbuatan sopir truk PT. Enam Saudara Sukses Jasa Angkutan, Pria inisial R-A ini. Ia diamankan Polsek Ratu Agung, karena diduga menggelapkan alat power steering truk milik perusahaan pada januari 2018 lalu. Adapun perbuatan tersangka, dilakukan dengan cara mengganti power steering milik perusahaan, dengan alat steer manual. Perbuatan pelaku terungkap setelah mekanik perusahaan melakukan pengecekan, truk yang dikemudikan pelaku. "Pelaku ini mengganti alat power steering dengan alat manual, sehingga korban merugi 12 juta rupiah" Ujar Kapolsej Ratu Agung IPTU. Todo Rio Tambunan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pas 374 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (TAUFAN)
Gelapkan Aset Perusahaan, Sopir Dibekuk
Selasa 10-04-2018,11:52 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,17:42 WIB
Buntut OTT, KPK Bongkar Borok Ijon Proyek di Rejang Lebong dengan Upeti hingga 15 Persen
Kamis 02-04-2026,19:47 WIB
Tengah Asyik Hirup Lem di Taman Pagar Dewa, Seorang Bocah Jalanan Diciduk Satpol PP
Kamis 02-04-2026,19:03 WIB
Eks Pimpinan KPK Jadi Saksi Ahli, Sebut Paraf RKAB Tak Bisa Jadi Dasar Tunggal Kerugian Negara
Kamis 02-04-2026,19:55 WIB
Cegah Kelangkaan, SPBU Ibul Bengkulu Selatan Batasi Pengisian BBM
Kamis 02-04-2026,19:42 WIB
Momentum Halalbihalal, Senator Leni John Latief Resmi Jadi Dewan Pembina ARMI Bengkulu
Terkini
Jumat 03-04-2026,16:33 WIB
Bapenda Bengkulu Selatan Bidik 50 Titik Usaha untuk Pemasangan Tapping Box
Jumat 03-04-2026,15:47 WIB
Bupati Teddy Rahman: Murid yang Cerdas Lahir dari Guru yang Tak Pernah Berhenti Belajar
Jumat 03-04-2026,15:41 WIB
Waspada Karhutla! BMKG Pantau 30 Titik Panas di Bengkulu, Mukomuko dan Bengkulu Utara Paling Rawan
Jumat 03-04-2026,15:22 WIB
Walikota Ultimatum Pemilik Warem, Segera Bongkar atau Ditertibkan Paksa!
Jumat 03-04-2026,15:12 WIB