BETVNEWS,- Jangan tiru perbuatan sopir truk PT. Enam Saudara Sukses Jasa Angkutan, Pria inisial R-A ini. Ia diamankan Polsek Ratu Agung, karena diduga menggelapkan alat power steering truk milik perusahaan pada januari 2018 lalu. Adapun perbuatan tersangka, dilakukan dengan cara mengganti power steering milik perusahaan, dengan alat steer manual. Perbuatan pelaku terungkap setelah mekanik perusahaan melakukan pengecekan, truk yang dikemudikan pelaku. "Pelaku ini mengganti alat power steering dengan alat manual, sehingga korban merugi 12 juta rupiah" Ujar Kapolsej Ratu Agung IPTU. Todo Rio Tambunan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pas 374 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (TAUFAN)
Gelapkan Aset Perusahaan, Sopir Dibekuk
Selasa 10-04-2018,11:52 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,17:59 WIB
Ketika Sinyal Menentukan Nasib: Kesenjangan Digital di Indonesia
Selasa 12-05-2026,12:08 WIB
Vonis Akumulatif 4 Tahun 7 Bulan untuk Bebby Hussy, Hakim: Kerugian Lingkungan Rp89 Miliar Bukan Ranah Tipikor
Selasa 12-05-2026,09:53 WIB
Bantu Tekan Inflasi, Pemprov Bengkulu Jual Minyakita dan Beras SPHP di Bawah HET
Selasa 12-05-2026,14:55 WIB
Mulai 2027 Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri, Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Pusat
Selasa 12-05-2026,12:17 WIB
Kalahkan Tetangga, Bengkulu Selatan Jadi yang Tercepat Salurkan Dana Transfer ke Daerah
Terkini
Rabu 13-05-2026,07:39 WIB
Pastikan Fisik Prima di Armuzna, Jemaah Haji Bengkulu Diimbau Rutin Konsumsi Oralit
Rabu 13-05-2026,07:32 WIB
Utang RSUD M Yunus Tembus Rp60 Miliar, BPKP dan Pemprov Bengkulu Cari Solusi Pelunasan
Selasa 12-05-2026,18:02 WIB
DPRD Provinsi Bengkulu Terima Aksi Hardiknas 2026, Soroti Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Selasa 12-05-2026,17:59 WIB
Ketika Sinyal Menentukan Nasib: Kesenjangan Digital di Indonesia
Selasa 12-05-2026,15:13 WIB